logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUsulkan Percepatan Pilkada,...
Iklan

Usulkan Percepatan Pilkada, DPR Siap Bahas Kilat Revisi UU Pilkada

DPR tunggu persetujuan pemerintah untuk membahas bersama revisi UU Pilkada yang mengatur percepatan jadwal pilkada.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 0 menit baca
Suasana rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengusulkan mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 dari November ke September 2024. Meski tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai, DPR tetap siap membahas revisi Undang-Undang Pilkada secara cepat. Saat ini, DPR tinggal menunggu surat presiden berisi persetujuan pembahasan karena RUU Pilkada telah diusulkan kepada pemerintah.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada sebenarnya telah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR, akhir November 2023. Dari sembilan fraksi di DPR, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menolak RUU tersebut, sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) menyetujui dengan catatan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan