KPU Belum Tentukan Jadwal Pemilu Ulang di Malaysia
Sampai Senin (26/2/2024), KPU belum menentukan jadwal pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia.
JAKARTA, KOMPAS β Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja mengatakan, pemungutan suara ulang atau PSU luar negeri di Malaysia belum terlaksana meski batas waktu telah berakhir pada Sabtu (24/2/2024). Komisi Pemilihan Umum menyebut PSU di Kuala Lumpur, Malaysia, akan digelar dengan perlakuan khusus karena masih ada masalah yang harus diselesaikan, yaitu pemutakhiran data pemilih luar negeri.
Saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bagja mengatakan, Bawaslu berharap proses pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, dilaksanakan sebelum 20 Maret. Sebab, pada tanggal itu KPU sudah harus mengumumkan dan menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara baik pemilu presiden, pemilu anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.