Antara Makna Kecurangan TSM, Keberanian MK Memutus dan Cacat Prabowo-Gibran...
Tim capres-cawapres Amin dan Gama siapkan uji materi kecurangan TSM. Apakah TSM,beranikah MK adili dengan dalil itu?
Tim hukum dua pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, minggu-minggu ini sibuk untuk mengumpulkan bukti-bukti terjadinya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistemtis, dan masif atau TSM dalam pelaksanaan Pemilu Presiden 2024. Bahkan, paslon nomor 3 membentuk tim khusus โTim Pembela Demokrasi dan Keadilanโ untuk mengusut dugaan kecurangan tersebut. Tak main-main, tim tersebut dipimpin oleh dua advokat senior, yaitu Todung Mulya Lubis selaku ketua dan Henry Yosodiningrat selaku wakil ketua.
Sementara timnas Amin pekan lalu juga mengungkap indikasi kuat pelanggaran TSM. Tak main-main, ada Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang pernah memimpin persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2014 serta banyak perkara sengketa pilkada, dan menjadi Ketua Dewan Pakar Timnas Amin. Selain mantan Ketua KPK Abraham Samad, juga ada mantan Wakil Ketua KPK dan Ketua Tim Hukum Sengketa Pilpres Prabowo-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 sebagai Tim Pakar.