Pemilu 2024
Ihwal Larangan Pejabat Negara Berpihak, Istana Tegaskan Terkait Kebijakan
Istana menegaskan, Pasal 283 UU No 7/2017 mesti diartikan pejabat negara tak boleh membuat kebijakan memihak kontestan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F29%2F5ab403ef-c0f7-44b2-b929-3c46fc5e2632_jpg.jpg)
Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung Utama Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/1/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Istana menjelaskan ihwal larangan keperpihakan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, serta aparatur sipil negara pada peserta pemilu yang diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Koordinator Staf Khusus Presiden, AAGN Ari Dwipayana, mengungkapkan, pasal itu mesti diartikan bahwa pejabat negara, pejabat fungsional, dan ASN tidak boleh membuat atau melaksanakan kebijakan yang menguntungkan kontestan pemilu.
”Konteks dari pasal itu yang harus kita lihat. Jadi, dalam menjalankan kebijakan, membuat keputusan, bahkan itu terkait dengan pelayanan publik, itu tidak boleh berpihak. Jadi, kaitan dengan pengambilan keputusan,” tutur Ari saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung Utama Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/1/2024).