MK Matangkan Persiapan Penanganan Sengketa Pemilu 2024
MK mulai mempersiapkan diri menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024, termasuk memetakan potensi konflik kepentingan hakim.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi telah menyiapkan sejumlah langkah dalam rangka menghadapi sengketa Pemilihan Umum 2024 yang dijadwalkan masuk pada Maret 2024. Selain perbaikan infrastruktur pendukung seperti perbaikan regulasi dan peningkatan kapasitas pegawai, MK saat ini tengah memetakan potensi konflik kepentingan yang kemungkinan dihadapi oleh para hakim.
”Kami (para hakim) akan rapat (mengenai) parameter-parameter itu, belum bisa kami sampaikan sekarang,” kata Ketua MK Suhartoyo saat ditemui seusai pembukaan persidangan tahun 2024 dan laporan tahunan MK 2023, Rabu (10/1/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan MK dari berbagai negara, duta besar, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Wakil Ketua MPR Arsul Sani, dan lainnya.
Dalam penanganan perkara sengketa pemilu presiden, Suhartoyo mengatakan, salah satu hakim, yaitu Anwar Usman, tidak akan ikut serta menangani. Hal ini sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan MK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie yang melarang yang bersangkutan menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
”PHPU yang pilpres. Kalau yang pileg sepertinya yang berpotensi saja,” kata Suhartoyo saat ditanya apakah Anwar tidak akan menangani seluruh perkara sengketa pemilu.
Selain Anwar, Arsul Sani yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga memiliki potensi konflik kepentingan saat menangani perkara sengketa pemilihan legislatif. Adapun Arsul Sani akan masuk ke MK pada 17 Januari untuk menggantikan hakim konstitusi Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun.
Arsul saat ditemui secara terpisah mengungkapkan ia akan meminta kepada pimpinan MK agar dirinya tidak dilibatkan dalam penanganan sengketa pemilu legislatif sepanjang menyangkut PPP. ”Saya tidak ikut. Saya tidak boleh ikut. Katakanlah pemohonnya itu dari PPP atau yang dimohonkan adalah perolehan kursi PPP, saya tidak boleh ikut. Saya akan meminta demikian dan saya yakin pasti para yang mulia di sini sudah memikirkan itu,” kata Arsul.
Ia menambahkan, langkah tersebut diambil untuk menjaga imparsialitas dan independensi dalam penanganan perkara. Menurut rencana, sikap ini akan disampaikan secara resmi dalam acara pisah sambut hakim konstitusi pada 17 Januari nanti.
Saat ditanya apakah sikap yang sama juga diambil saat penanganan perkara sengketa hasil pemilu presiden, Arsul mengatakan, pihaknya akan menyerahkan keputusan tersebut kepada delapan hakim lainnya. Apa pun keputusan para hakim yang lain, ia akan mengikuti.
Hanya saja, ia mengungkapkan bahwa esensi perkara sengketa pileg dan pilpres berbeda. ”Kalau pileg itu menyangkut langsung terutama pemohonnya itu PPP. Tetapi, kalau pilpres, kalau dari kacamata kepartaian kan tidak ada. Soal PPP sebagai pengusung (pasangan calon), itu kan kewajiban undang-undang,” kata Arsul.
Baca juga: Tercatat Jadi Hakim MK Paling Sering ”Bolos”, Anwar Berdalih Ada Tugas Negara Lain
Dalam rangka menghadapi perkara sengketa Pemilu 2024, MK telah menyiapkan berbagai hal, seperti pembaruan regulasi, khususnya berkenaan dengan tata beracara dalam perkara PHPU, pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara PHPU kepada seluruh pemangku kepentingan pemilu, pembentukan gugus tugas, workshop penanganan perkara PHPU, serta perbaikan sarana dan prasarana gedung MK, termasuk modernisasi fasilitas persidangan.
Lebih cepat
Sepanjang tahun 2023, ada 65 undang-undang yang diuji. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi regulasi terbanyak yang dipersoalkan ke MK (42 kali), UU Cipta Kerja diuji 11 kali, UU No 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana diuji 7 kali, kemudian UU No 1/2023 tentang KUHP diuji enam kali.
Permohonan pengujian yang masuk ke MK pada 2023 sebanyak 183 perkara. Ditambah sisa perkara pada tahun sebelumnya sebanyak 19 perkara, beban kerja sembilan hakim konstitusi pada tahun lalu menjadi 202 perkara. Dari jumlah tersebut, MK berhasil menyelesaikan atau memutus 136 perkara. Dari jumlah itu, hanya 13 perkara yang amarnya dikabulkan. Sisanya, 57 putusan ditolak, 41 putusan tidak dapat diterima, dan 25 perkara ditarik kembali.
Pada tahun lalu, upaya MK mengakselerasi penanganan perkara membuahkan hasil. Rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang pada tahun 2023 adalah 52 hari, jauh lebih singkat dibandingkan tahun 2022, yaitu 78 hari. Untuk memeriksa dan memutus perkara, MK telah menggelar 786 sidang, yang terdiri dari 319 sidang pemeriksaan pendahuluan, 213 sidang pleno pembuktian, 118 rapat permusyawaratan hakim, dan 136 sidang pengucapan putusan.
Kepercayaan publik
Suhartoyo mengungkapkan, pihaknya menyadari pentingnya kepercayaan publik bagi MK. Ia mengutip pendapat Alexander Hamilton, pendiri Amerika Serikat yang turut membuat draf konstitusi AS, yang menyatakan, pengadilan tidak mempunyai kekuatan ”pedang” ataupun ”uang”, sehingga hanya bergantung pada kepercayaan dan kesadaran publik untuk menaati putusannya.
Di negara demokrasi, lanjut Suhartoyo, supremasi hukum sangat bergantung pada ketaatan dan kesediaan warga negara untuk menerima dan melaksanakan putusan pengadilan, termasuk putusan yang tidak disukai.
”Oleh karena itu, kami menyadari sepenuhnya, seluruh proses bisnis MK sesungguhnya berinti kepada kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan publik, Mahkamah Konstitusi tidak akan berperan optimal. Rendahnya tingkat kepercayaan publik jelas merupakan persoalan serius,” kata Suhartoyo.