Tak Indahkan Saran Bawaslu, KPU Tetap Kirim Surat Suara Pengganti ke Taipei
KPU tetap mengirimkan pengganti surat suara yang sudah dikirimkan kepada para pemilih di Taipei, Taiwan. Keputusan itu tak sesuai dengan saran Bawaslu.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak mengindahkan saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu agar tidak menetapkan 62.552 lembar surat suara yang sudah dikirimkan kepada pemilih di Taipei, Taiwan, sebagai surat suara rusak. KPU tetap akan mengganti surat suara yang didistribusikan di luar jadwal tersebut. Sebagai pembeda, KPU akan membubuhkan penanda khusus surat suara yang dianggap sah.
Setelah menemukan adanya surat suara yang dikirimkan kepada warga negara Indonesia di Taiwan sebelum jadwal ditetapkan, yakni 2-11 Januari 2024, KPU menetapkan bahwa surat suara tersebut dianggap rusak. Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Kamis (28/12/2024), kembali menegaskan tetap akan mengganti 62.552 lembar surat suara rusak tersebut.
Keputusan itu tidak selaras dengan saran perbaikan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu menyarankan KPU agar tidak menganggap surat suara yang sudah telanjur dikirimkan lewat pos oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei sebagai surat suara rusak. Sebab, Bawaslu menengarai penggantian surat suara justru berpotensi membuat persoalan akan menjadi lebih luas.
KPU akan membubuhkan cap khusus pada surat suara pengganti dan surat suara yang masih tersisa di PPLN Taipei.
Hasyim berdalih, KPU tidak melaksanakan saran perbaikan dari Bawaslu karena KPU lebih mengetahui situasi di lapangan. KPU akan tetap bertindak sesuai dengan rencana awal dengan mengganti surat suara yang sudah dianggap rusak. ”Yang tahu situasinya, kan, KPU,” katanya.
KPU, lanjut Hasyim, akan membubuhkan cap khusus pada surat suara pengganti dan surat suara yang masih tersisa di PPLN Taipei. Surat suara yang akan direkapitulasi hanyalah surat suara dengan penanda khusus tersebut, sedangkan surat suara rusak tidak akan masuk dalam rekapitulasi meskipun dikirim kembali ke PPLN.
Baca juga: KPU Ubah Metode Memilih Sebagian Pemilih di Frankfurt, Praha, Hong Kong, dan New York
”Kode khusus pada surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirimkan kami berikan agar pemilih tidak kebingungan,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu masih memeriksa peristiwa pengiriman surat suara ke pemilih di Taipei sebagai dugaan pelanggaran administrasi. Sebab, surat suara untuk pemilih yang menggunakan metode pos seharusnya baru dikirim pada 2-11 Januari 2024.
”Kalau KPU mengganti surat suara karena dianggap rusak, maka sebagian pemilih bisa memilih dua kali. Bahkan, jika dilakukan penggantian surat suara lebih dari satu kali, berpotensi pelanggaran terhadap pidana pemilu,” tuturnya.
Lebih jauh, kata Bagja, Bawaslu mengingatkan agar KPU mengawasi ketat distribusi logistik pemilu. Sebab, Bawaslu mendapatkan laporan adanya pengiriman logistik tanpa ada pengawalan. Bahkan, truk pengangkut logistik sempat ditinggalkan oleh sopir karena mencari alamat gudang KPU.
Padahal, semestinya, distribusi logistik mesti mendapatkan pengawalan dari aparat keamanan. Hal itu untuk memastikan pengiriman berlangsung aman dan tanpa gangguan. ”Hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi,” katanya.