logo Kompas.id
Politik & HukumKontroversi di Medsos Sama...
Iklan

Kontroversi di Medsos Sama dengan Keonaran?

MK diminta untuk membatasi definisi keonaran dengan kerusuhan fisik ataupun huru-hara dalam pasal berita bohong di Peraturan Hukum Pidana. Tanpa definisi yang jelas, pasal itu rentan digunakan secara sewenang-wenang.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 0 menit baca
Warga membubuhkan cap tangan saat sosialisasi dan deklarasi Masyarakat Indonesia Anti Hoax di hari bebas kendaraan bermotor, di Jakarta, Minggu (8/1/2017). Deklarasi yang juga dilakukan di lima kota lainnya di Indonesia itu bertujuan untuk membersihkan media sosial dari berita bohong alias hoaks.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Warga membubuhkan cap tangan saat sosialisasi dan deklarasi Masyarakat Indonesia Anti Hoax di hari bebas kendaraan bermotor, di Jakarta, Minggu (8/1/2017). Deklarasi yang juga dilakukan di lima kota lainnya di Indonesia itu bertujuan untuk membersihkan media sosial dari berita bohong alias hoaks.

Sebanyak 13 mahasiswa jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada akhir Desember 2023 mempersoalkan inkonstitusionalitas pasal-pasal berita bohong di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal berita bohong tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi yang menjamin hak warga akan kebebasan berekspresi, mengungkapkan pendapat, dan berkumpul.

Mahkamah Konstitusi diminta memperjelas delik ”berita bohong yang menyebabkan keonaran masyarakat” mengingat hingga saat ini definisi keonaran yang menjadi jantung di dalam pasal tersebut tidak jelas. Aparat penegak hukum cenderung meyakini kontroversi di dunia maya sebagai salah satu keonaran.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan