Masyarakat Diimbau Mengaktifkan IKD
Penetapan identitas kependudukan digital (IKD) sekarang tidak serta-merta menggantikan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Keduanya saling melengkapi.
JAKARTA, KOMPAS  —  Implementasi identitas kependudukan digital atau IKD untuk saat ini tidak diwajibkan oleh pemerintah. Akan tetapi, pemerintah mengimbau agar masyarakat terus mengaktifkan IKD melalui aplikasi IKD ataupun lewat dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Pemerintah disarankan agar konsisten menerapkan standar perlindungan dan keamanan data pribadi di sistem IKD yang jelas.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi, Rabu (20/12/2023), di Jakarta, menjelaskan, dengan kajian regulasi baru, IKD memang rencananya akan diwajibkan bagi kelompok penduduk atau daerah tertentu. Kajian regulasi baru sampai sekarang masih berproses.