logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPU Harusnya Memotivasi Parpol...
Iklan

KPU Harusnya Memotivasi Parpol bahwa Aturan Afirmasi Perempuan Dipenuhi

Jika aturan minimal caleg perempuan 30 persen dan negara gagal memenuhi kuota, harus dicari sebabnya di sidang Bawaslu.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 0 menit baca
Sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu terkait penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu, Kamis (23/11/2023). Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro dan anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan itu.
DIAN DEWI PURNAMASARI

Sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu terkait penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu, Kamis (23/11/2023). Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro dan anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan itu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Daftar calon tetap atau DCT calon anggota legislatif Pemilu 2024 yang tidak memenuhi kuota keterwakilan 30 persen dinilai diskriminatif dan melanggar prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia. Komisi Pemilihan Umum diharapkan memperbaiki DCT itu agar sesuai dengan afirmasi perempuan dalam politik.

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu terkait penetapan DCT Pemilu Legislatif 2024 di Badan Pengawas Pemilu, Kamis (23/11/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Puadi didampingi oleh anggota, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti.

Editor:
Bagikan