Dukung Prabowo-Gibran, Penyelenggara Silaturahmi Nasional Desa Diadukan ke Bawaslu
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta masih menelusuri dugaan pelanggaran netralitas dan aturan kampanye oleh perangkat desa dalam acara Silaturahmi Nasional Desa yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka.
JAKARTA, KOMPAS β Penyelenggara Silaturahmi Nasional Desa 2023 diadukan ke Badan Pengawas Pemilu karena diduga mengarahkan perangkat desa untuk berpihak ke salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bawaslu diharapkan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara tegas agar pelaksanaan pemilu tidak dibayangi persepsi masalah netralitas.
Laporan dugaan pelanggaran pemilu diadukan oleh Hakim Aniem di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aniem melaporkan Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.