Pakar Hukum Tata Negara Nilai Ada Urgensi bagi MK untuk Segera Memutus Perkara Usia Capres-Cawapres
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menekankan ada urgensi yang cukup tinggi untuk memutuskan perkara 141 tentang batas usia capres-cawapres menjelang Pilpres 2024.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah pakar hukum mengingatkan, saat ini ada urgensi yang cukup tinggi bagi Mahkamah Konstitusi untuk segera memutus uji materi perkara 141/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Hal itu karena saat ini Indonesia dinilai berada dalam ketidakpastian hukum terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
Adapun, MK menjadwalkan sidang kedua terhadap perkara 141/PUU-XXI/2023 pada Senin (20/11/2023). Permintaan untuk segera menjatuhkan putusan disampaikan oleh kuasa hukum perkara 141, Viktor Santoso Tandiasa. Ia berharap, MK langsung menjatuhkan putusan. MK dinilai tak perlu lagi mendengarkan keterangan dari para pihak seperti pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelumnya, ia sudah meminta MK memeriksa pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pascaputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan hukum acara cepat (Kompas.id, 18/11/2023).