logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKontestasi Pilpres Dibayangi...
Iklan

Kontestasi Pilpres Dibayangi Ketidakpastian Hukum

Gugatan terhadap PKPU 23/2023 menambah ketidakpastian hukum dalam Pilpres 2024 setelah MK belum memutus pengujian ulang syarat capres-cawapres. Bagaimana lembaga peradilan harus bersikap?

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Tiga calon presiden yang akan maju pada Pemilihan Presiden 2024, dari kiri ke kanan, Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/10/2023).
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Tiga calon presiden yang akan maju pada Pemilihan Presiden 2024, dari kiri ke kanan, Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Meskipun pasangan calon presiden dan wakil presiden telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, kontestasi Pilpres 2024 masih dibayangi ketidakpastian hukum. Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wapres digugat ke Mahkamah Agung. Sementara Mahkamah Konstitusi belum juga memutus pengujian ulang syarat capres-cawapres. Jika ada gugatan yang dikabulkan, hal itu berpotensi mengubah aturan main di tengah tahapan.

Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi Kurnia Saleh mengatakan, pihaknya telah mengajukan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Agung (MA). Uji materiil didaftarkan pada Jumat (10/11/2023) atau tiga hari sebelum penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia meminta MA membatalkan PKPU 23/2023, khususnya Pasal 13 Ayat (1) huruf q.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan