Kontestasi Pilpres Dibayangi Ketidakpastian Hukum
Gugatan terhadap PKPU 23/2023 menambah ketidakpastian hukum dalam Pilpres 2024 setelah MK belum memutus pengujian ulang syarat capres-cawapres. Bagaimana lembaga peradilan harus bersikap?
JAKARTA, KOMPAS β Meskipun pasangan calon presiden dan wakil presiden telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, kontestasi Pilpres 2024 masih dibayangi ketidakpastian hukum. Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wapres digugat ke Mahkamah Agung. Sementara Mahkamah Konstitusi belum juga memutus pengujian ulang syarat capres-cawapres. Jika ada gugatan yang dikabulkan, hal itu berpotensi mengubah aturan main di tengah tahapan.
Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi Kurnia Saleh mengatakan, pihaknya telah mengajukan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Agung (MA). Uji materiil didaftarkan pada Jumat (10/11/2023) atau tiga hari sebelum penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia meminta MA membatalkan PKPU 23/2023, khususnya Pasal 13 Ayat (1) huruf q.