logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBPS: Masyarakat Semakin...
Iklan

BPS: Masyarakat Semakin Menganggap Wajar Korupsi Kecil

Sebanyak 6,64 persen masyarakat yang mengakses layanan publik membayar melebihi ketentuan pada 2023. Hal ini meningkat 2,17 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
Β· 0 menit baca
Tangkapan layar ketika Plt Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti membacakan Indeks Perilaku Anti-Korupsi Indonesia 2023, di Jakarta, Senin (6/11/2023).
DENTY PIAWAI NASTITIE

Tangkapan layar ketika Plt Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti membacakan Indeks Perilaku Anti-Korupsi Indonesia 2023, di Jakarta, Senin (6/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Indeks Perilaku Anti-Korupsi atau IPAK Indonesia 2023 sebesar 3,92, menurun dibandingkan dengan IPAK tahun 2022. Hal ini mencerminkan masyarakat semakin permisif terhadap korupsi kecil atau petty corruption sekaligus menunjukkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap akses layanan publik.

Badan Pusat Statistik merilis Indeks Perilaku Anti-Korupsi Indonesia 2023, di Jakarta, Senin (6/11/2023). Berdasarkan data BPS, IPAK Indonesia 2023 sebesar 3,92 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan capaian 2022 sebesar 3,93. Capaian IPAK berada 0,17 poin di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2023 (4,09).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan