Dugaan Pelanggaran Etik
Ketua MK Anwar Usman Dituding Berbohong
Majelis Kehormatan MK memeriksa dugaan perbuatan tercela Ketua MK Anwar Usman karena telah berbohong dalam penanganan perkara 90 seperti diungkap dalam ”dissenting opinion” hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F31%2F57a50c47-a2de-4e15-b376-0ebcf21c4d71_jpg.jpg)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) berjalan menuju Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, untuk mengikuti sidang etik dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terlapor oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/10/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Setelah menggelar sidang pembuktian atas dugaan konflik kepentingan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kali ini fokus memeriksa dugaan perbuatan tercela Ketua MK Anwar Usman karena dituding telah berbohong saat tidak ikut memutus perkara syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, dan lima kepala daerah. Perbuatan tersebut menjadikan Anwar dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi sehingga layak untuk diberhentikan tidak dengan hormat.
Hal tersebut diungkapkan dalam pengaduan etik Anwar Usman yang dilakukan oleh Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP).