Pemilu di Luar Negeri
Rawan di Daftar Pemilih hingga Penyalahgunaan Wewenang ASN
Kerawanan pemilu di luar negeri tak hanya terkait daftar pemilih, tetapi juga penyalahgunaan wewenang oleh ASN.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F04%2F13%2F0dbe4ca7-eb24-4a7e-888e-50340ff0b713_jpg.jpg)
Petugas Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) mendata kotak suara keliling (KSK) yang akan disimpan di dalam kompleks KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (13/4/2019). PPLN Kuala Lumpur menyiapkan 375 kotak suara keliling dan 252 TPS untuk melayani 558.873 pemilih yang terdaftar di sekitar Kuala Lumpur.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu mewaspadai sembilan kerawanan utama dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri. Tak hanya terkait daftar pemilih dan tempat pemungutan suara, penyalahgunaan wewenang aparatur sipil negara juga rawan terjadi dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu La Bayoni mengatakan, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum, daftar pemilih tetap Pemilu 2024 di luar negeri sebanyak 1.750.474 orang yang terdiri dari 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 pemilih perempuan.