logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSoal Syarat Capres-Cawapres,...
Iklan

Soal Syarat Capres-Cawapres, MK Tolak Batas Usia Maksimal dan Dugaan Terlibat Pelanggaran HAM

MK tolak seluruh perkara pengujian syarat capres-cawapres, baik batas maksimal usia maupun terkait dugaan keterlibatan pelanggaran HAM. Di sidang itu, Ketua MK Anwar Usman diingatkan pemohon bahwa Anwar paman Gibran.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, SUSANA RITA
Β· 0 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/3/2023).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan sejumlah perkara terkait dengan syarat calon presiden-calon wakil presiden, di Jakarta, Senin (23/10/2023), menolak permohonan batas usia maksimal bagi capres-cawapres. MK juga menolak permohonan agar pihak yang diduga sebagai pelanggar hak asasi manusia atau HAM dilarang maju sebagai calon presiden.

Khusus untuk pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM, MK menilai bahwa capres-cawapres yang melakukan tindak pidana berat cukup dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan