logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK Akan Umumkan Pembentukan...
Iklan

MK Akan Umumkan Pembentukan Majelis Kehormatan MK pada Senin

Pengumuman proses pembentukan Majelis Kehormatan MK pada Senin akan disampaikan oleh Ketua MK. Majelis itu dibentuk karena adanya aduan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada putusan usia capres-cawapres.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Melalui siaran pers, Sabtu (21/10/2023), Mahkamah Konstitusi memberitahukan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akan mengumumkan proses pembentukan Majelis Kehormatan MK pada Senin (Senin, 23/10/2023). Apabila Majelis Kehormatan terbentuk, lembaga penegakan etik tersebut diminta untuk mengeluarkan putusan provisi yang menyatakan putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden-calon wakil presiden tidak dapat dijadikan dasar untuk pengajuan calon presiden atau calon wakil presiden.

Permintaan tersebut diungkapkan oleh Denny Indrayana, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang juga merupakan salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pemeriksaan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji konstitusionalitas syarat minimal usia capres dan cawapres.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan