Mahkamah Konstitusi
MK Didesak Bentuk Majelis Kehormatan dan Anwar Usman Diminta Mundur
Menyikapi berbagai kejanggalan pada putusan MK soal batas usia capres/cawapres, PSHK mendesak MK membentuk Majelis Kehormatan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F08%2F29%2F672549e3-e655-453c-a5a5-9d45d95903cd_jpg.jpg)
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Menyusul putusan pengujian konstitusionalitas batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden yang oleh dua hakim konstitusi sendiri dinyatakan aneh dan penuh keganjilan, Mahkamah Konstitusi didesak untuk segera membentuk Majelis Kehormatan. Keberadaan Majelis Kehormatan penting untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik, pelanggaran prosedural, dan menyatakan fakta sebenarnya kepada publik bagaimana sebenarnya putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu disusun.
”Para hakim konstitusi didesak untuk kooperatif dalam proses tindak lanjut pelanggaran etik, pelanggaran prosedural, dan/atau potensi tindak pidana yang diutarakan dalam pendapat berbeda Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ujar Violla Reininda, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Selasa (17/10/2023).