Uji Materi
MK Minta Masyarakat Sabar Tunggu Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Masyarakat diminta sabar menunggu Mahkamah Konstitusi memeriksa perkara pengujian batas usia capres dan cawapres. MK menyatakan, perlu memeriksa perkara tersebut secara saksama.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F03%2F13%2F4e6280a0-2dff-4af7-978d-f2763359680c_jpg.jpg)
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan empat perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2/2019). Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Profesi, Gelar Profesi, dan Asosiasi serta Perseroan Terbatas.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi meminta semua pihak untuk bersabar menunggu putusan terkait dengan pengujian syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden yang kini tengah diuji MK. Lembaga tersebut sangat berhati-hati dalam memutus permasalahan tersebut.
Juru bicara MK yang juga Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan, selain kehati-hatian, pengujian terhadap norma syarat usia capres dan cawapres yang diatur di dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terus masuk ke MK.