Transaksi Mencurigakan
Terlibat TPPU Rp 349 Triliun, Delapan Pegawai Kemenkeu Diberhentikan
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menyebutkan, lembaganya yang dibentuk sejak Mei 2023 menetapkan delapan pegawai Kemenkeu yang telah diberhentikan karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (keempat dari kiri) memberikan keterangan kepada media terkait temuan dan perkembangan terbaru Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) di Jakarta, Senin (11/9/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak delapan pegawai Kementerian Keuangan diberhentikan karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang yang sedang didalami oleh Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Satgas TPPU. Kini, Satgas TPPU juga mendalami pihak dari Kementerian Keuangan yang mengeluarkan diskresi kebijakan yang dinilai menghambat penyelesaian transaksi janggal dengan nilai agregat Rp 349 triliun itu.
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin (11/9/2023), menyebut, sejak dibentuk pada Mei 2023, Satgas TPPU terus bekerja mendalami 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).