logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPercepatan Pendaftaran...
Iklan

Percepatan Pendaftaran Capres-Cawapres Konsekuensi dari Perppu Pemilu

KPU merancang pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023, sembilan hari lebih cepat dari rencana sebelumnya. Langkah ini merupakan konsekuensi dari UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Pemilu.

Oleh
IQBAL BASYARI, NIKOLAUS HARBOWO, DIAN DEWI PURNAMASARI, HIDAYAT SALAM
Β· 0 menit baca
Ilustrasi. Petugas melakukan pengecekan kualitas surat suara Pilpres 2019 saat pencetakan surat suara di Jakarta, Minggu (20/1/2019).
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Ilustrasi. Petugas melakukan pengecekan kualitas surat suara Pilpres 2019 saat pencetakan surat suara di Jakarta, Minggu (20/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum atau KPU merancang untuk mempercepat tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024. Jika sebelumnya tahapan itu direncanakan berlangsung 19 Oktober-25 November 2023, dimajukan menjadi 7 Oktober-14 November 2023. Pendaftaran pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) pun diusulkan maju, dari sebelumnya 19 Oktober 2023 menjadi 10 Oktober. Masa pendaftaran juga diusulkan hanya satu pekan, yakni pada 10-16 Oktober 2023.

Percepatan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden itu merupakan konsekuensi dari ketentuan di Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No 7/2023 dan diusulkan KPU dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. PKPU itu diuji publik pada Senin (4/9/2023).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan