logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPanja RUU ASN Usulkan...
Iklan

Panja RUU ASN Usulkan Penuntasan Tenaga Honorer Mundur sampai Desember 2024

Dalam pembahasan revisi UU ASN, DPR mengusulkan tenggat penuntasan tenaga honorer mundur sekitar setahun jadi Desember 2024. Sebelum itu, pemerintah diberi waktu memvalidasi data tenaga honorer.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Suasana rapat kerja pemerintah dengan Komisi II DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Rapat tersebut antara lain untuk mendengarkan pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), dan pembentukan Panja RUU tersebut.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Suasana rapat kerja pemerintah dengan Komisi II DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Rapat tersebut antara lain untuk mendengarkan pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), dan pembentukan Panja RUU tersebut.

JAKARTA, KOMPAS – Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar penuntasan tenaga honorer diperpanjang, yakni dari semula November 2023 menjadi Desember 2024. Dalam rentang waktu itu, akan dipikirkan skema mengenai proses alih status tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pemerintah daerah juga dilarang merekrut kembali tenaga honorer.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/8/2023), salah satu poin yang dibahas ialah perubahan Pasal 131A terkait penyelesaian tenaga honorer. Rapat yang digelar tertutup itu dihadiri perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan