KEPEMILUAN
Bawaslu Buka Pos Konsultasi Hukum bagi Masyarakat
Pos konsultasi hukum Bawaslu dibuka bagi masyarakat umum untuk memperoleh penjelasan dan keterangan terkait permasalahan kepemiluan. Selain itu, juga agar pengawas pemilu memiliki ruang untuk konsultasi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F18%2F9851671b-84f5-43f1-b45a-46f2773ac856_jpg.jpg)
Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady (kanan) dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja (kiri) meninjau pos konsultasi hukum di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
JAKARTA, KOMPAS ā Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu membuka pos konsultasi hukum bagi masyarakat yang ingin memperoleh penjelasan terkait masalah kepemiluan. Masyarakat sipil mendorong Bawaslu serius mengoptimalkan pos konsultasi tersebut agar tidak menjadi ajang seremonial semata.
Dalam peluncurkan Pos Konsultasi Hukum bagi Masyarakat bertajuk āGotong Royong dalam Berkonstitusi dan Berdemokrasiā di Jakarta, Jumat (18/8/2023), Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady mengatakan, latar belakang peluncuran pos konsultasi hukum ini untuk memberikan ruang bagi masyarakat umum memperoleh penjelasan dan keterangan terkait permasalahan kepemiluan. Selain itu, agar jajaran pengawas pemilu memiliki ruang untuk konsultasi dan memperoleh pertimbangan hukum dalam pelaksanaan tugas serta fungsi pengawasan pemilu.