logo Kompas.id
Politik & HukumKlausul ”Kedaruratan” Tunda...
Iklan

Klausul ”Kedaruratan” Tunda Pemilu Rentan Multitafsir

Kalangan akademisi mengingatkan, amendemen konstitusi harus dilakukan secara jernih, komprehensif, serta ditopang kajian yang kuat dan kokoh secara akademik.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 0 menit baca
Rapat pimpinan MPR yang digelar pertama kali setelah pelantikan digelar di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Rapat pimpinan MPR yang digelar pertama kali setelah pelantikan digelar di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Urgensi amendemen konstitusi yang kembali diwacanakan Majelis Permusyawaratan Rakyat dipertanyakan sejumlah kalangan. Wacana amendemen konstitusi yang salah satunya dilakukan untuk memuat ketentuan dasar penundaan pemilu di tengah situasi darurat masih perlu kajian mendalam dan menyeluruh. Klausul ”kedaruratan” juga rentan multitafsir sehingga rentan dimanfaatkan untuk modus memperpanjang masa jabatan, baik presiden maupun anggota legislatif.

Sebelumnya, MPR kembali mewacanakan amendemen konstitusi untuk membuat dasar penundaan pemilu jika terjadi situasi darurat. Namun, amendemen tersebut dipastikan baru akan dilakukan setelah Pemilu 2024 sehingga MPR tidak lagi dicurigai memperpanjang masa jabatan presiden. Tambahan klausul ”kedaruratan” dalam amendemen akan diatur secara rigid agar tidak multitafsir.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan