logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHingga Kini Belum Ada Wacana...
Iklan

Hingga Kini Belum Ada Wacana Revisi UU Peradilan Militer

Kalangan DPR menyatakan, meski pemerintah sudah membuka wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, belum pernah ada pembicaraan terkait di Dewan Perwakilan Rakyat.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Para petugas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI membawa sejumlah dokumen yang dimuat dalam kotak plastik setelah bersama penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kantor  Basarnas, Kemayoran, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para petugas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI membawa sejumlah dokumen yang dimuat dalam kotak plastik setelah bersama penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kantor Basarnas, Kemayoran, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Meski pemerintah sudah membuka wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, belum pernah ada pembicaraan terkait di DPR. Bahkan, Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer tidak ada dalam daftar Program Legislasi Nasional 2020β€”2024. Sejumlah anggota Komisi I DPR berdalih, perubahan setiap undang-undang harus didasarkan pada kajian yang matang, bukan berdasar pada kasus tertentu.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengakui, pembicaraan tentang revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak pernah dilakukan oleh Komisi I. Ketika polemik penanganan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) muncul dan memicu masyarakat sipil mendorong revisi UU Peradilan Militer, DPR sedang dalam masa reses. Namun, sebelum reses pun rencana revisi itu tak pernah dibicarakan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan