Hingga Kini Belum Ada Wacana Revisi UU Peradilan Militer
Kalangan DPR menyatakan, meski pemerintah sudah membuka wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, belum pernah ada pembicaraan terkait di Dewan Perwakilan Rakyat.
JAKARTA, KOMPAS β Meski pemerintah sudah membuka wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, belum pernah ada pembicaraan terkait di DPR. Bahkan, Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer tidak ada dalam daftar Program Legislasi Nasional 2020β2024. Sejumlah anggota Komisi I DPR berdalih, perubahan setiap undang-undang harus didasarkan pada kajian yang matang, bukan berdasar pada kasus tertentu.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengakui, pembicaraan tentang revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak pernah dilakukan oleh Komisi I. Ketika polemik penanganan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) muncul dan memicu masyarakat sipil mendorong revisi UU Peradilan Militer, DPR sedang dalam masa reses. Namun, sebelum reses pun rencana revisi itu tak pernah dibicarakan.