logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU Peradilan Militer...
Iklan

Revisi UU Peradilan Militer Dipastikan Akan Menghadapi Tantangan

Beberapa waktu lalu, pemerintah telah membuka wacana revisi UU Peradilan Militer. Wacana itu terkait polemik penanganan korupsi di Basarnas. Namun, diperkirakan revisi itu akan menghadapi tantangan dari purnawirawan.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Para petugas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melintasi pintu keluar setelah bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Basarnas, Kemayoran, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para petugas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melintasi pintu keluar setelah bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Basarnas, Kemayoran, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Desakan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dipastikan akan menghadapi tantangan, terutama dari kalangan purnawirawan perwira tinggi TNI, kendati TAP MPR VII Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan agar prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

Kekhawatiran itu, antara lain, disampaikan oleh pengamat militer dari Binus University, Tangguh Chairil. Menurut dia, revisi UU Peradilan Militer akan menemui banyak tantangan, terutama dari kalangan purnawirawan perwira tinggi TNI yang kini menduduki jabatan-jabatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan