logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPolri Amankan Enam Tersangka...
Iklan

Polri Amankan Enam Tersangka Pendaftar Nomor IMEI Ilegal pada Kementerian Perindustrian

Pendaftaran nomor IMEI ilegal di Kementerian Perindustrian mengakibatkan kerugian negara dengan estimasi Rp 353,7 miliar. Bareskrim Polri tahan enam tersangka dari swasta dan oknum kementerian tersebut dan Bea Cukai.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/x8ANmgusDh2W1UEDhg_N_SF9sdg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F07%2F28%2F8194d0a3-9440-4d82-9a14-a98ff37a56ed_jpg.jpg

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada (kiri) dan Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri (kanan) menunjukkan barang bukti kasus IMEI ilegal dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Bareskrim Polri mengungkap kasus pengunggahan IMEI ilegal ke dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) milik Kementerian Perindustrian pada 10-20 Oktober 2022. Sebanyak enam tersangka dari pihak swasta dan pemerintahan mengunggah 191.965 IMEI secara ilegal ke dalam sistem tersebut. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 28-07-2023

JAKARTA, KOMPAS – Kepolisian mengungkap pendaftaran nomor IMEI ilegal yang terjadi pada Kementerian Perindustrian. Kerugian negara diestimasi mencapai Rp 353,7 miliar dengan mayoritas temuan telepon seluler bermerek iPhone milik Apple.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan