Maqdir Serahkan Uang 1,8 Juta Dollar AS, Kasus BTS 4G Diharapkan Semakin Terang
Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, menyerahkan uang 1,8 juta dollar AS kepada Kejaksaan Agung.
JAKARTA, KOMPAS — Advokat Maqdir Ismail akhirnya mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan uang tunai sebesar 1,8 juta dollar AS atau setara Rp 27 miliar yang diduga terkait dengan proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Keterangan Maqdir diharapkan dapat membuat perkara dugaan korupsi di Kemenkominfo itu semakin terang.
Maqdir adalah kuasa hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak. Keduanya adalah terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun.