Kewenangan Penyidikan Jaksa untuk Kasus Korupsi Dinilai Tidak Tepat
Penilaian dari pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menuai banyak pertanyaan. Di antaranya dari kuasa presiden yang diwakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
JAKARTA,KOMPAS β Mahkamah Konstitusi diminta untuk menghapus kewenangan jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi dan tindak pidana khususnya lain yang diatur di undang-undang. Pemberian kewenangan tersebut dinilai tak tepat sebab Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menganut prinsip diferensiasi fungsional.
Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, mengungkapkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menganut penuntut tunggal atau single prosecution system. KUHAP hanya memberikan kewenangan penuntutan kepada jaksa. Sementara penyelidikan dilakukan oleh kepolisian, sementara penyidikan oleh penyidik kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil.