logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKewenangan Penyidikan Jaksa...
Iklan

Kewenangan Penyidikan Jaksa untuk Kasus Korupsi Dinilai Tidak Tepat

Penilaian dari pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menuai banyak pertanyaan. Di antaranya dari kuasa presiden yang diwakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Pada Selasa (7/2/2023) pagi, Jaksa Agung melantik 11 kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan para pejabat eselon 2 di Kejaksaan Agung.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Pada Selasa (7/2/2023) pagi, Jaksa Agung melantik 11 kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan para pejabat eselon 2 di Kejaksaan Agung.

JAKARTA,KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi diminta untuk menghapus kewenangan jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi dan tindak pidana khususnya lain yang diatur di undang-undang. Pemberian kewenangan tersebut dinilai tak tepat sebab Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menganut prinsip diferensiasi fungsional.

Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, mengungkapkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menganut penuntut tunggal atau single prosecution system. KUHAP hanya memberikan kewenangan penuntutan kepada jaksa. Sementara penyelidikan dilakukan oleh kepolisian, sementara penyidikan oleh penyidik kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan