PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DPR Kebut Proses Revisi UU Desa
Dalam Rapat Paripurna DPR terdekat, yakni sebelum akhir masa sidang pada 14 Juli, usulan revisi UU Desa akan dimintakan persetujuan agar menjadi RUU inisiatif DPR.

Suasana rapat pleno Panitia Kerja Penyusunan RUU Desa Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Proses perumusan usulan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tuntas dalam waktu dua minggu. Tak hanya menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, DPR juga sepakat mengusulkan kenaikan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah. Revisi yang diusulkan di tengah tahapan Pemilu 2024 itu dinilai lebih sarat kepentingan politis ketimbang upaya pemberdayaan desa.
Usul revisi Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa disepakati di tingkat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada rapat pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7/2023). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi didampingi Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan M Nurdin, Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Wahid, dan Ketua Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas itu, sembilan fraksi sepakat membawa usulan perubahan UU Desa ke rapat paripurna terdekat, sebelum berakhirnya masa sidang kali ini, Jumat (14/7/2023).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "DPR Kebut Proses Revisi UU Desa".
Baca Epaper Kompas