logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRumoh Geudong dan Upaya...
Iklan

Rumoh Geudong dan Upaya Membangun Memori Kolektif Kebangsaan

Jika mengingat kekejaman di Rumoh Geudong di Desa Bili, Glumpang Tiga, Pidie, Aceh, acara di pagi yang cerah itu tentu tak mungkin ada. Luka tentu masih membekas. Namun, masa depan harus dijelang tanpa dendam.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Negara mengakui telah terjadi 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia masa lalu. Implementasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat dimulai dari Aceh, yakni di Rumoh Geudong, di Desa Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Negara mengakui telah terjadi 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia masa lalu. Implementasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat dimulai dari Aceh, yakni di Rumoh Geudong, di Desa Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Puluhan korban pelanggaran HAM berat berkumpul di bekas lokasi penyiksaan Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) di Sektor A-Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). Mereka mengenang kekejaman sebuah kekuasaan yang melumatkan kehidupan keluarganya saat dimulainya pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat oleh pemerintah. Sebelum rangkaian acara dimulai, ayat suci Al Qur'an surat Ar-Rahman dilantunkan. Lagu Indonesia Raya juga mengalun lantang dinyanyikan para tamu undangan dan keluarga korban.

Jika mengingat kekejaman masa lalu yang terjadi di Rumoh Geudong, yang terletak di Desa Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, acara di pagi yang cerah itu tentu tak mungkin terjadi. Luka tentunya masih membekas di sebagian korban dan keluarganya. Namun, masa depan yang bebas dari masa lalu, harus diputuskan agar kehidupan dapat terus berjalan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan