Pelanggaran HAM Berat
Koperasi Siap Mewadahi Masyarakat Korban Pelanggaran HAM Berat di Pidie
Dengan berkoperasi, masyarakat Pidie, Aceh, khususnya korban pelanggaran hak asasi manusia berat diharapkan dapat segera bangkit baik dari segi mental maupun ekonomi.

Suasana konferensi pers oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat (23/6/2023). Pemerintah akan memulai pemulihan hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu. Penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat tersebut akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (27/6/2023) di Rumoh Geudong, Desa Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, sebagai salah satu lokasi pelanggaran HAM berat di Provinsi Aceh.
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, melalui Kedeputian Bidang Perkoperasian, menyiapkan wadah koperasi bagi masyarakat korban pelanggaran hak asasi manusia berat di Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh Utara. Ikhtiar membangkitkan mental ataupun ekonomi keluarga ini menjadi bagian dalam rangka kick off atau peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial yang akan dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juni 2023.
Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkoperasian dan Jabatan Fungsional Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Nasrun menuturkan, dengan berkoperasi, maka masyarakat Pidie, khususnya korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, diharapkan dapat segera bangkit baik dari segi mental maupun ekonomi. ”Koperasi bisa menjadi wadah bagi korban pelanggaran HAM berat untuk bersama-sama meningkatkan ekonomi, menjadikan bantuan yang sudah diberikan tidak habis begitu saja bagi setiap korban,” kata Nasrun melalui siaran pers Kemenkop UKM, Minggu (25/6/2023).