Implementasi Lemah, Narasi ”Affirmative Action” di Pemilu 2024 Perlu Diperkuat
Implementasi keterwakilan perempuan dalam politik alami penurunan. UU Pemilu telah mengatur setiap tiga bakal caleg terdapat paling sedikit satu perempuan. Namun, KPU malah terbitkan aturan yang merugikan bagi perempuan.
JAKARTA, KOMPAS - Peserta pemilu dan penyelenggara pemilu perlu memperkuat narasi hak khusus sementara atau affirmative action keterwakilan perempuan dalam politik. Hal ini mengingat implementasi keterwakilan perempuan dalam politik cenderung mengalami kemunduran.
Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib, mengatakan, sejak era reformasi 1998, ada kemajuan dari segi regulasi terhadap keterwakilan perempuan dalam politik. Gerakan masyarakat sipil untuk keterwakilan perempuan berhasil mendorong munculnya pengaturan keterwakilan perempuan dalam politik yang sebelumnya tidak pernah diatur tegas dalam undang-undang.