logo Kompas.id
Politik & HukumImplementasi Lemah, Narasi...
Iklan

Implementasi Lemah, Narasi ”Affirmative Action” di Pemilu 2024 Perlu Diperkuat

Implementasi keterwakilan perempuan dalam politik alami penurunan. UU Pemilu telah mengatur setiap tiga bakal caleg terdapat paling sedikit satu perempuan. Namun, KPU malah terbitkan aturan yang merugikan bagi perempuan.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 0 menit baca
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10/2023 di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (13/5/2023). Tuntutan ini bertujuan agar terwujud pemenuhan hak politik perempuan dan meminimalisasi terjadinya instabilitas politik yang berujung pada wacana penundaan Pemilu 2024.
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10/2023 di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (13/5/2023). Tuntutan ini bertujuan agar terwujud pemenuhan hak politik perempuan dan meminimalisasi terjadinya instabilitas politik yang berujung pada wacana penundaan Pemilu 2024.

JAKARTA, KOMPAS - Peserta pemilu dan penyelenggara pemilu perlu memperkuat narasi hak khusus sementara atau affirmative action keterwakilan perempuan dalam politik. Hal ini mengingat implementasi keterwakilan perempuan dalam politik cenderung mengalami kemunduran.

Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib, mengatakan, sejak era reformasi 1998, ada kemajuan dari segi regulasi terhadap keterwakilan perempuan dalam politik. Gerakan masyarakat sipil untuk keterwakilan perempuan berhasil mendorong munculnya pengaturan keterwakilan perempuan dalam politik yang sebelumnya tidak pernah diatur tegas dalam undang-undang.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan