logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK Diminta Tafsir Ulang Pasal ...
Iklan

MK Diminta Tafsir Ulang Pasal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK diminta diberlakukan untuk periode pimpinan KPK 2023-2028. Salah satu alasannya, hukum tidak berlaku surut.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019).
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi atau MK diminta untuk memberikan tafsir ulang terhadap putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari 4 tahun menjadi 5 tahun. MK diminta memberlakukan norma baru dalam putusan tersebut untuk pimpinan KPK periode yang akan datang (2023-2028).

Permohonan diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili oleh koordinatornya Boyamin Saiman dan advokat asal Bali, Christophorus Harno. Keduanya menguji Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 yang sudah diubah dengan putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022: masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan