MK Diminta Tafsir Ulang Pasal Masa Jabatan Pimpinan KPK
Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK diminta diberlakukan untuk periode pimpinan KPK 2023-2028. Salah satu alasannya, hukum tidak berlaku surut.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi atau MK diminta untuk memberikan tafsir ulang terhadap putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari 4 tahun menjadi 5 tahun. MK diminta memberlakukan norma baru dalam putusan tersebut untuk pimpinan KPK periode yang akan datang (2023-2028).
Permohonan diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili oleh koordinatornya Boyamin Saiman dan advokat asal Bali, Christophorus Harno. Keduanya menguji Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 yang sudah diubah dengan putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022: masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.