KY Akan Menganalisis Hasil Pemeriksaan terhadap Tiga Hakim PN Jakpus
Komisi Yudisial akan menganalisis hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim PN Jakpus yang menjatuhkan putusan agar sisa tahapan Pemilu 2024 tak dilaksanakan. Hal itu untuk ditelusuri ada atau tidaknya pelanggaran etik.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Yudisial akan menganalisis keterangan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni T Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban, yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur dengan menjatuhkan putusan agar sisa tahapan Pemilu 2024 tak dilaksanakan. Analisis itu untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Adapun di tingkat banding, putusan ketiga hakim itu telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan adanya putusan pengadilan tinggi itu, tahapan Pemilu 2024 dapat dilanjutkan sesuai jadwal.