Sistem Pemilu Bukan Isu Konstitusional
Pilihan sistem pemilu legislatif dinilai bukanlah isu konstitusional. Sistem pemilu merupakan kebijakan hukum terbuka sehingga penentuannya menjadi wewenang pembentuk undang-undang.
JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi akan segera memutus perkara uji materi sistem pemilu anggota legislatif karena kesimpulan dari para pihak telah diterima pada akhir Mei lalu. Hakim konstitusi diharapkan mempertimbangkan bahwa pilihan sistem pemilu, baik proporsional daftar terbuka, proporsional daftar tertutup, maupun sistem lainnya, bukanlah isu konstitusional.
Perubahan sistem pemilihan anggota legislatif merupakan isu yang selalu mengemuka setiap menjelang penyelenggaraan pemilu. Usulan untuk mengembalikan pemilu dari sistem proporsional daftar terbuka menjadi proporsional tertutup itu sudah muncul sejak tahun 2010.