logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSistem Pemilu Bukan Isu...
Iklan

Sistem Pemilu Bukan Isu Konstitusional

Pilihan sistem pemilu legislatif dinilai bukanlah isu konstitusional. Sistem pemilu merupakan kebijakan hukum terbuka sehingga penentuannya menjadi wewenang pembentuk undang-undang.

Oleh
IQBAL BASYARI, KURNIA YUNITA RAHAYU, YOSEPHA DEBRINA RATIH
Β· 0 menit baca
Suasana sidang pleno uji materi Undang-Undang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/1/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno uji materi Undang-Undang Pemilu terkait sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Suasana sidang pleno uji materi Undang-Undang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/1/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno uji materi Undang-Undang Pemilu terkait sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi akan segera memutus perkara uji materi sistem pemilu anggota legislatif karena kesimpulan dari para pihak telah diterima pada akhir Mei lalu. Hakim konstitusi diharapkan mempertimbangkan bahwa pilihan sistem pemilu, baik proporsional daftar terbuka, proporsional daftar tertutup, maupun sistem lainnya, bukanlah isu konstitusional.

Perubahan sistem pemilihan anggota legislatif merupakan isu yang selalu mengemuka setiap menjelang penyelenggaraan pemilu. Usulan untuk mengembalikan pemilu dari sistem proporsional daftar terbuka menjadi proporsional tertutup itu sudah muncul sejak tahun 2010.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan