logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDua Gugatan terhadap PKPU...
Iklan

Dua Gugatan terhadap PKPU Segera Didaftarkan ke MA

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, menyampaikan, koalisi masyarakat sipil akan mengajukan uji materi aturan 30 persen keterwakilan perempuan ke Mahkamah Agung pada Senin.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (13/5/2023).
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (13/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ke Mahkamah Agung, Senin (5/6/2023). Ada dua gugatan yang disiapkan, yakni terkait keterwakilan 30 persen perempuan dan syarat calon mantan terpidana yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemilu.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, di Jakarta, Minggu (4/6/2023), mengatakan, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan telah menunggu Komisi Pemilihan Umum merealisasikan janji merevisi PKPU No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun, hampir sebulan sejak KPU mengusulkan merevisi sejumlah pasal dalam PKPU No 10/2023, revisi tidak kunjung dilaksanakan.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan