logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUnggah Informasi yang Diduga...
Iklan

Unggah Informasi yang Diduga Putusan MK, Denny Indrayana Dilaporkan ke Polri

Bareskrim Polri menerima laporan atas unggahan Denny Indrayana terkait informasi yang diduga putusan MK atas uji materi sistem pemilu. Kuasa hukum Denny menyatakan, informasi yang dibagikan Denny merupakan kritik.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Β· 0 menit baca
Denny Indrayana, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum HAM dan Pemberantasan KKN
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Denny Indrayana, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum HAM dan Pemberantasan KKN

JAKARTA, KOMPAS β€” Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dilaporkan ke kepolisian akibat mengunggah informasi yang diduga putusan Mahkamah Konstitusi di media sosial. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tengah menangani laporan tersebut sebagai dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan bernomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor berinisial AWW pada Rabu (31/5/2023). Dalam laporan tersebut, Denny Indrayana disebut sebagai pihak terlapor, pemilik akun Twitter @dennyindrayana serta akun Instagram @dennyindrayana99.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan