logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKeputusan Pemerintah soal...
Iklan

Keputusan Pemerintah soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinanti

Jika pemerintah memutuskan tidak memberlakukan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK untuk periode ini, pemerintah perlu segera membuka seleksi calon pimpinan lembaga antirasuah.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019). Pada kesempatan itu, Pansel Capim KPK secara resmi menyerahkan 10 nama capim KPK yang telah disaring melalui serangkaian seleksi.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019). Pada kesempatan itu, Pansel Capim KPK secara resmi menyerahkan 10 nama capim KPK yang telah disaring melalui serangkaian seleksi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah diharapkan segera memutuskan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Jika perpanjangan masa jabatan tidak berlaku bagi pimpinan KPK periode 2019-2023, pemerintah harus segera membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK karena masa jabatan komisioner KPK akan berakhir pada 20 Desember 2023.

Hingga Jumat (2/6/2023), pemerintah belum juga memutuskan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Padahal, menurut mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, pemerintah perlu segera memutuskan apakah perpanjangan masa jabatan itu berlaku untuk pimpinan KPK periode sekarang atau berikutnya. Presiden Joko Widodo juga perlu segera mengambil sikap, apakah memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK atau tidak.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan