logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSoal Sistem Pemilu, DPR...
Iklan

Soal Sistem Pemilu, DPR Menanti Sikap Kenegarawanan MK

Delapan dari sembilan partai di parlemen berharap Mahkamah Konstitusi tidak mengembalikan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Perubahan dikhawatirkan mengganggu tahapan Pemilu 2024.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Perwakilan delapan fraksi DPR menggelar konferensi pers terkait sistem pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Delapan fraksi di DPR menolak sistem pemilu proporsional tertutup usai pertemuan menyikapi mencuatnya rumor putusan Mahkamah Konstitusi.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Perwakilan delapan fraksi DPR menggelar konferensi pers terkait sistem pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Delapan fraksi di DPR menolak sistem pemilu proporsional tertutup usai pertemuan menyikapi mencuatnya rumor putusan Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS - Jakarta, Kompas Mahkamah Konstitusi diharapkan menunjukkan sikap kenegarawanan dan tidak menerapkan standar ganda dalam memutus uji materi terkait usulan perubahan sistem pemilu, dari sistem proporsional daftar terbuka menjadi proporsional tertutup. Putusan MK yang menetapkan perubahan penerapan sistem pemilu proporsional daftar tertutup menjadi proporsional terbuka pada tahun 2008 diharapkan menjadi dasar dalam menetapkan putusan uji materi saat ini.

MK telah mengakhiri sidang pengujian konstitusionalitas sistem pemilu pada 23 Mei 2023. Saat ini, MK tengah menunggu para pihak, baik pemohon uji materi, pemerintah, DPR, maupun Komisi Pemilihan Umum, serta pihak-pihak terkait untuk menyerahkan kesimpulan akhir paling lambat Rabu (31/5/2023) ini.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan