Soal Sistem Pemilu, DPR Menanti Sikap Kenegarawanan MK
Delapan dari sembilan partai di parlemen berharap Mahkamah Konstitusi tidak mengembalikan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Perubahan dikhawatirkan mengganggu tahapan Pemilu 2024.
JAKARTA, KOMPAS - Jakarta, Kompas Mahkamah Konstitusi diharapkan menunjukkan sikap kenegarawanan dan tidak menerapkan standar ganda dalam memutus uji materi terkait usulan perubahan sistem pemilu, dari sistem proporsional daftar terbuka menjadi proporsional tertutup. Putusan MK yang menetapkan perubahan penerapan sistem pemilu proporsional daftar tertutup menjadi proporsional terbuka pada tahun 2008 diharapkan menjadi dasar dalam menetapkan putusan uji materi saat ini.
MK telah mengakhiri sidang pengujian konstitusionalitas sistem pemilu pada 23 Mei 2023. Saat ini, MK tengah menunggu para pihak, baik pemohon uji materi, pemerintah, DPR, maupun Komisi Pemilihan Umum, serta pihak-pihak terkait untuk menyerahkan kesimpulan akhir paling lambat Rabu (31/5/2023) ini.