logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKasus Putusan Prima, Ketua PN ...
Iklan

Kasus Putusan Prima, Ketua PN Jakpus Tak Penuhi Panggilan KY

Selain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawono, Komisi Yudisial bakal memanggil majelis hakim PN Jakpus yang mengadili perkara gugatan Prima, yakni T Oyong, H Bakri, serta Dominggus Silaban.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Β· 1 menit baca
Sejumlah kader Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (8/12/2022).
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Sejumlah kader Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (8/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Yudisial atau KY memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta majelis hakim yang mengadili perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima di pengadilan tersebut. KY diharapkan menelusuri ada atau tidaknya intervensi dari putusan yang berimbas pada penundaan Pemilu 2024 itu.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan putusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan