logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAturan Selama Sosialisasi di...
Iklan

Aturan Selama Sosialisasi di Rancangan PKPU Kampanye Masih Longgar

Masyarakat sipil meminta KPU untuk memastikan aturan pelanggaran bagi parpol selama masa sosialisasi, sebelum masa kampanye pada November 2023. Sebab, masa sosialisasi memberi ruang gerak bagi parpol untuk bermanuver.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 0 menit baca
Anggota KPU, Mochammad Afifuddin (tengah), saat membuka rangkaian uji publik Rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; Rancangan PKPU Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum; dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
HIDAYAT SALAM

Anggota KPU, Mochammad Afifuddin (tengah), saat membuka rangkaian uji publik Rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; Rancangan PKPU Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum; dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum merancang peraturan tidak melarang pemasangan atribut bagi internal partai, seperti bendera lengkap dengan nomor urut partai, di luar masa kampanye. KPU beranggapan atribut partai bukan untuk berkampanye, atau ajakan pada masyarakat untuk memilih partai atau calon legislatif atau presiden tertentu.

Meski begitu, masyarakat sipil menyoroti unsur-unsur apa saja yang dapat ditampilkan peserta pemilu saat masa sosialisasi. Hal ini mengingat masa sosialisasi dinilai dapat memberikan ruang gerak yang lebih bagi partai politik untuk melakukan manuver lebih banyak. Adapun masa kampanye baru dimulai pada November 2023.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan