logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPanja Masih Akan Sinkronkan...
Iklan

Panja Masih Akan Sinkronkan RUU ITE dengan KUHP

Pembahasan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik belum sampai pada substansi pasal per pasal. Rapat Panitia Kerja RUU ITE dari pemerintah dan Komisi I DPR masih sinkronkan materi RUU ITE dengan KUHP yang baru.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca

Ketua Komisi I DPR Meutia Hafid (kiri) didampingi Wakil Ketua Abdul Kharis Almasyhari memimpin rapat dengar pendapat dengan ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Agenda rapat adalah untuk mendapatkan masukan dan pandangan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komisi I DPR Meutia Hafid (kiri) didampingi Wakil Ketua Abdul Kharis Almasyhari memimpin rapat dengar pendapat dengan ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Agenda rapat adalah untuk mendapatkan masukan dan pandangan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum sampai pada substansi pasal per pasal. Panitia Kerja RUU ITE dari pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat masih akan menyinkronkan antara materi RUU ITE dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru disahkan pada akhir Desember 2022 sehingga tak bermasalah di kemudian hari.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan