logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSistem Proporsional Terbuka...
Iklan

Sistem Proporsional Terbuka Hadirkan Wajah Kebinekaan di Parlemen

I Gusti Putu Artha, mantan anggota KPU, menyarankan agar MK memutus perkara pengujian sistem pemilu sebelum 26 Juni atau sebelum tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Petugas KPU menyiapkan peralatan untuk acara Validasi dan Persetujuan Surat Suara Anggota DPR, Presiden, dan Wakil Presiden di kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Petugas KPU menyiapkan peralatan untuk acara Validasi dan Persetujuan Surat Suara Anggota DPR, Presiden, dan Wakil Presiden di kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sistem pemilu proporsional terbuka dinilai mampu menghadirkan wajah parlemen yang Bhinneka Tunggal Ika. Parlemen lokal tidak hanya akan diisi, bahkan dipimpin, oleh putra daerah tetapi juga orang yang berasal dari luar daerah tetapi amanah dan berprestasi dalam melayani masyarakat. Selain itu, sistem proporsional terbuka memberi jaminan yang lebih baik dalam pengembangan karier para pemimpin-pemimpin lokal.

”Tidak pernah terjadi setelah reformasi bahwa orang Bali bisa jadi anggota DPR di Lampung, bahwa orang Madura bisa menjadi anggota DPR di Kotawaringin Barat, bahwa Ketua DPR Keerom adalah orang Jawa dari PKS atau bahwa Ketua DPRD Badung Bali adalah orang Kristen. Kemudian Ketua DPRD di Malang adalah orang Bali. Ini taman sari Indonesia,” kata I Gusti Putu Artha, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, di hadapan sembilan hakim konstitusi saat menjadi ahli uji materi sistem pemilu proporsional terbuka di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/5/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan