logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPeraturan KPU Nomor 10 Tahun...
Iklan

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Dinilai Lemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengecualikan aturan jeda lima tahun sepanjang vonis pengadilan telah mencantumkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dinilai dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 0 menit baca
Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022). KPU membuat terobosan dengan menyederhanakan surat suara dari lima surat suara (Pemilu 2019) menjadi dua dan tiga surat suara untuk Pemilu 2024.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022). KPU membuat terobosan dengan menyederhanakan surat suara dari lima surat suara (Pemilu 2019) menjadi dua dan tiga surat suara untuk Pemilu 2024.

JAKARTA, KOMPAS – Mantan terpidana korupsi mendapatkan kemudahan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. Hal ini menyusul Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang mengecualikan aturan jeda lima tahun sepanjang vonis pengadilan telah mencantumkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Padahal, aturan tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa mantan terpidana harus melewati jangka lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Pasal 11 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjelaskan, salah satu yang disyaratkan bagi mantan terpidana adalah telah melewati jangka waktu lima tahun. Asalkan, mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan