logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAturan Keterwakilan Perempuan ...
Iklan

Aturan Keterwakilan Perempuan Tak Juga Direvisi, KPU hingga DKPP Disomasi

KPU, Bawaslu, dan DKPP disomasi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Ini sebagai buntut tak juga direvisinya aturan penghitungan keterwakilan perempuan 30 persen di tiap dapil seperti diatur di PKPU No 10/2023.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Peserta aksi mengangkat poster berisi pesan penolakan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Pasal 8 di kompleks Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Peserta aksi mengangkat poster berisi pesan penolakan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Pasal 8 di kompleks Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengirimkan somasi atau teguran kepada tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Somasi dikirim lantaran KPU dianggap tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur cara penghitungan keterwakilan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan.

Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia Titi Anggraini, di Jakarta, Sabtu (20/5/2023), mengatakan, somasi telah dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (19/5/2023) lalu.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan