Penuhi Hak Politik Perempuan
Perempuan mampu menyumbang kursi DPR/DPRD bagi partai. Kehadirannya di legislatif mampu melahirkan regulasi yang berpihak kepada perempuan.
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengirim somasi kepada Komisi Pemilihan Umum, Jumat (19/5/2023). Isinya meminta KPU segera mengubah Pasal 8 Ayat 2a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Somasi dikirimkan karena KPU belum merevisi pasal itu sesuai pernyataan KPU dalam jumpa pers bersama Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (10/5).
Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (17/5), fraksi-fraksi di Komisi II meminta Peraturan KPU (PKPU) No 10/2023 tetap dilaksanakan.