Strategi Pemilu 2024
Penuhi Hak Politik Perempuan
Perempuan mampu menyumbang kursi DPR/DPRD bagi partai. Kehadirannya di legislatif mampu melahirkan regulasi yang berpihak kepada perempuan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F23%2Fb8b1e947-16b7-41aa-8105-91a483bba34c_jpg.jpg)
Ninuk Mardiana Pambudy
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengirim somasi kepada Komisi Pemilihan Umum, Jumat (19/5/2023). Isinya meminta KPU segera mengubah Pasal 8 Ayat 2a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Somasi dikirimkan karena KPU belum merevisi pasal itu sesuai pernyataan KPU dalam jumpa pers bersama Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (10/5).
Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (17/5), fraksi-fraksi di Komisi II meminta Peraturan KPU (PKPU) No 10/2023 tetap dilaksanakan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Penuhi Hak Politik Perempuan".
Baca Epaper Kompas