logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenuhi Hak Politik Perempuan
Iklan

Penuhi Hak Politik Perempuan

Perempuan mampu menyumbang kursi DPR/DPRD bagi partai. Kehadirannya di legislatif mampu melahirkan regulasi yang berpihak kepada perempuan.

Oleh
Ninuk M Pambudy
Β· 1 menit baca
Ninuk Mardiana Pambudy
KOMPAS/DIDIE SW

Ninuk Mardiana Pambudy

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengirim somasi kepada Komisi Pemilihan Umum, Jumat (19/5/2023). Isinya meminta KPU segera mengubah Pasal 8 Ayat 2a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Somasi dikirimkan karena KPU belum merevisi pasal itu sesuai pernyataan KPU dalam jumpa pers bersama Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (10/5).

Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (17/5), fraksi-fraksi di Komisi II meminta Peraturan KPU (PKPU) No 10/2023 tetap dilaksanakan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan