logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKPU Belum Berencana Revisi...
Iklan

KPU Belum Berencana Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan

Setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR, Komisi Pemilihan Umum memutuskan belum berencana merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2 tentang keterwakilan perempuan. KPU dinilai tak mandiri.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
ยท 0 menit baca
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Jumat (19/5/2023). Pihaknya belum akan merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 8 Ayat 2 yang mengatur 30 persen keterwakilan perempuan.
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Jumat (19/5/2023). Pihaknya belum akan merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 8 Ayat 2 yang mengatur 30 persen keterwakilan perempuan.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Komisi Pemilihan Umum belum akan merevisi peraturannya terkait keterwakilan perempuan. Sebab, pihaknya meyakini 18 partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya telah memenuhi ambang batas minimal.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyโ€™ari, pihaknya telah berupaya mengakomodasi masukan masyarakat guna merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 8 Ayat 2.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan