KPU Belum Berencana Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan
Setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR, Komisi Pemilihan Umum memutuskan belum berencana merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2 tentang keterwakilan perempuan. KPU dinilai tak mandiri.
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Pemilihan Umum belum akan merevisi peraturannya terkait keterwakilan perempuan. Sebab, pihaknya meyakini 18 partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya telah memenuhi ambang batas minimal.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyโari, pihaknya telah berupaya mengakomodasi masukan masyarakat guna merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 8 Ayat 2.