Serangan Siber Masih Menjadi Ancaman
Data sebesar 1,5 terabita yang di antaranya berisi data pribadi 15 juta pelanggan dan pegawai BSI diduga dicuri oleh kelompok peretas. Kendati layanan sudah kembali pulih, BSI diharapkan memperkuat sistem keamanan.
JAKARTA, KOMPAS Perbaikan instrumen hukum berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ternyata belum efektif membendung kebocoran data pribadi. Sampai saat ini, serangan siber, terutama pencurian data pribadi, masih menjadi ancaman. Pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan penegakan hukum dengan memberikan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan siber.
Serangan siber terbaru dialami PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Data sebesar 1,5 terabita yang di antaranya memuat sembilan basis data berisi informasi pribadi lebih dari 15 juta pelanggan dan pegawai BSI diduga bocor. Data itu mencakup, antara lain, nama, alamat, informasi dokumen, nomor kartu, nomor telepon, dan transaksi.