Iklan
RUU Perampasan Aset Tak Hanya Mengincar Hasil Korupsi
Perampasan aset bisa diterapkan pada tindak pidana umum asalkan tindak pidana tersebut ancaman hukumannya, minimal pidana penjara 4 tahun.
JAKARTA, KOMPAS β Perampasan aset hasil tindak pidana akan lebih mudah dilakukan oleh aparat penegak hukum apabila Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset disahkan. Aset yang dirampas tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana umum yang ancaman pidana penjaranya mencapai 4 tahun atau lebih. Nominal aset yang dirampas pun minimal Rp 100 juta.